MUI Jawa Tengah: Penukaran Uang Tak Termasuk Riba
Jumat, 20 Agustus 2010
SEMARANG - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Profesor Ahmad Rofiq menyatakan, jasa penukaran uang baru yang marak saat ini tidak termasuk kategori riba. Meski jasa tukar uang dari uang lama dengan uang baru mengakibatkan salah satu pihak yang mendapatkan tambahan uang dan keuntungan, hal itu sudah berdasarkan kesepakatan dan niat baik sehingga diperbolehkan. "Selain itu, pihak yang mendapatkan jasa keuntungan sudah bekerja untuk
...