THR Karyawan Agar Dibagikan Sebelum H-7

Senin, 16 Agustus 2010

MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang mendesak perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memberikan tunjangan hari raya bagi karyawannya selambatnya sepekan menjelang Lebaran. "Maksimal H-7," kata Nur Huda, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Magelang, kemarin.

Desakan itu akan segera ditindaklanjuti dengan surat edaran, yang isinya tentang kewajiban memberi tunjangan hari raya. Dinas, kata dia, tidak akan segan menindak

...

Berita Lainnya