Perda Tata Ruang Jawa Tengah Resmi Diberlakukan

Aktivis menyiapkan perlawanan hukum.

Sabtu, 14 Agustus 2010

SEMARANG -- Provinsi Jawa Tengah telah resmi memberlakukan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan tata wilayah yang baru, yang akan berlaku untuk 20 tahun ke depan atau 2010-2029. "Perda Nomor 6 Tahun 2010 ini harus menjadi referensi bagi kabupaten dan kota di Jawa Tengah dalam menyusun peraturan rencana tata ruang dan tata wilayah yang baru," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie kemarin.

Pe

...

Berita Lainnya