Pemerkosa Anak Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jumat, 6 Agustus 2010

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin Suwisnu menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Aryono, yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak berinisial NV, 11 tahun. Perbuatan Aryono dinyatakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.

Suwisnu menyatakan, yang memberatkan Aryono adalah bahwa perbuatannya berdampak besar pada anak y

...

Berita Lainnya