Kasus Korupsi Griya Lawu Asri
Pencairan Uang Koperasi Cukup dengan Persetujuan Tony

Handoko juga membantah menerima Rp 370 juta. Menurut dia, uang tersebut diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan Tony.

Jumat, 6 Agustus 2010

KARANGANYAR - Sidang kasus dugaan korupsi perumahan pekerja Griya Lawu Asri di Pengadilan Negeri Karanganyar kemarin masuk tahap eksepsi, mendengarkan pembelaan terdakwa Handoko Mulyono atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Dalam pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Yuri Warmanto, Handoko menegaskan dakwaan jaksa keliru.

"Pengeluaran uang koperasi cukup dengan persetujuan Tony Iwan Haryono tanpa perlu persetujuan te

...

Berita Lainnya