Kilas
RSBI Boleh Pungut Biaya

Sabtu, 24 Juli 2010

YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melarang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri memungut uang operasional kepada siswa. Soalnya, pos itu telah ditanggung pemerintah. Tapi pungutan biaya operasional untuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) diperbolehkan.

"Karena RSBI harus melaksanakan program tambahan yang bertaraf internasional," kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta kemarin.

Ta

...

Berita Lainnya