Sertifikasi Petugas Kereta Api Kurangi Kecelakaan

Jumat, 23 Juli 2010

YOGYAKARTA -- Untuk meminimalkan kecelakaan akibat human error, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 mengamanatkan sertifikasi kepada masinis dan awak operasional, yang bertanggung jawab dalam aspek keselamatan perjalanan kereta api. "Mereka yang belum disertifikasi akan dilakukan uji sertifikasi satu bulan ini, sehingga siap untuk angkutan Lebaran 2010," kata Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kement

...

Berita Lainnya