DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI KE PARTAI
KPU dan Kejaksaan Tolak Usut Partai Penerima Dana

"Dana haram ke partai politik jelas merupakan urusan kejaksaan."

Rabu, 21 Juli 2010

SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak menangani kasus tujuh partai politik yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar. Kedua instansi ini menyatakan menindaklanjuti temuan aliran dana sebesar Rp 3 miliar itu bukan wewenang mereka. "KPU tidak memiliki kompetensi untuk masalah aliran dana itu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa

...

Berita Lainnya