UMKM Korban Gempa Keluhkan Penagihan Perbankan

Rabu, 14 Juli 2010

YOGYAKARTA -- Penagihan utang oleh beberapa lembaga keuangan dikeluhkan usaha mikro, kecil, dan menengah di DIY yang menjadi korban gempa. Pasalnya, penagihan dilakukan saat Peraturan Bank Indonesia tahap kedua masih berlaku hingga akhir 2010.

Lembaga keuangan yang terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat berdalih, penagihan terpaksa dilakukan, karena tidak ada jaminan. "Kalau jaminan tidak diberikan, bagaimana bisnis kami bisa jalan?" uja

...

Berita Lainnya