Pangkalan Elpiji Wajib Bikin Kontrak

Batas waktunya 19 Juli 2010. Masyarakat diminta berhati-hati memilih tabung.

Selasa, 13 Juli 2010

YOGYAKARTA -- Pemilik pangkalan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di wilayah DIY harus membuat nota kontrak dengan agen penyuplai. Tujuannya, untuk menertibkan lalu lintas perdagangan elpiji yang semrawut. Untuk itu, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas DIY, memberi batas waktu pembuatan kontrak hingga 19 Juli 2010 mendatang.

"Kalau lewat 19 Juli tidak membuat kontrak, kami tinggal," ujar Mudzakir, Ketua Hiswana Migas DIY, kepada Tempo, seusai

...

Berita Lainnya