Perda Tata Ruang Tak Miliki Perspektif Mitigasi

Yang mengherankan, Provinsi Jawa Tengah menetapkan kawasan pertambangan di daerah rawan bencana.

Selasa, 6 Juli 2010

SEMARANG - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Jawa Tengah 2010-2029 dinilai tidak memiliki perspektif mitigasi bencana. Pasalnya, kawasan rawan bencana malah ditetapkan sebagai daerah budidaya yang boleh ditambang.

"Ini sangat membahayakan," kata Koordinator Yayasan Society for Health, Education, Environment, and Peace (SHEEP) Indonesia di Jawa Tengah, Husaini, kemarin.

Dalam pasal 81 Raperda Tata Ruang disebutkan

...

Berita Lainnya