Keabsahan Perda Tata Ruang Dikaji Pakar Hukum

Walhi meminta kontrak karya tambang pasir besi dibatalkan.

Rabu, 23 Juni 2010

YOGYAKARTA -- Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya sepakat menyerahkan kajian Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada para pakar hukum tata negara. Para pakar itu akan membuat legal opinion tentang proses penyusunan perda kontroversial itu.

Ada lima pakar hukum tata negara dari beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta yang diusulkan, antara lain Aminoto d

...

Berita Lainnya