KPUD Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 23 Juni 2010

PEKALONGAN -- Koalisi tujuh partai legislatif yang mengusung pasangan Abu Almafachir-Masrof dalam pemilihan umum kepala daerah Kota Pekalongan kemarin menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan pada hari yang sama.

"Hari ini juga kami akan mengajukan gugatan atas penyelenggara pilkada kepada MK," ujar Aris Kurniawan, salah seorang anggota presidiu

...

Berita Lainnya