Perangkat Desa Minta Tanah Pengarem-arem Seumur Hidup

Peraturan gubernur membatasi masa pengelolaan tanah hanya sampai tiga tahun setelah pensiun.

Rabu, 23 Juni 2010

YOGYAKARTA -- Sejumlah perwakilan dukuh Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban "Semar Sembogo" menuntut tanah kas desa berupa tanah pengarem-arem untuk pensiunan kepala desa dan perangkat desa diberikan hingga mereka meninggal. Hal ini mereka sampaikan dalam audiensi dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY kemarin.

"Peraturan gubernur membatasi masa pengelolaan tanah pengarem-arem hanya sampai tiga tahun setelah pensiun,

...

Berita Lainnya