Dalang Pasal Siluman Makin Kabur

Rabu, 16 Juni 2010

YOGYAKARTA - Dalang yang memasukkan pasal yang secara eksplisit mengatur penambangan pasir besi di pesisir Kulon Progo di dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih abu-abu. Tapi bekas anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Tata Ruang, Tri Harjono, mengaku, dalam proses pembahasan draf raperda, dia berkali-kali memancing dengan pertanyaan, mengapa kasus penambangan pasir besi di K

...

Berita Lainnya