Eksekutif Dinilai Tafsirkan Sendiri Perda Tata Ruang DIY

Petani Kulon Progo siap meneteskan darah untuk menentang penambangan pasir besi.

Selasa, 15 Juni 2010

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai memberikan penafsiran sendiri atas Pasal 39 Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Lantaran raperda yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 itu tiba-tiba memuat tentang penambangan pasir besi di kawasan pesisir Kabupaten Kulon Progo.

Padahal di dalam rancangan sebelumnya yang disetujui Dewan dan eksekutif tak men

...

Berita Lainnya