Rancangan Perda HIV-AIDS Gagal Masuk Program Legislasi

Terganjal pasal tentang sanksi pidana bagi penular.

Rabu, 9 Juni 2010

YOGYAKARTA -- Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV-AIDS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta gagal masuk program legislasi daerah 2010. Padahal draf raperda itu telah selesai dirumuskan pada 2006 dan sempat dibahas Dewan dengan eksekutif pada 2008. Masalahnya, draf itu terganjal pencantuman sanksi terhadap orang yang sengaja menularkan virus itu kepada orang lain yang sehat. "Ada perdebatan soal sanksi, karena sulit pembuktian

...

Berita Lainnya