KASUS PEMOTONGAN DANA REKONSTRUKSI GEMPA
Hakim Tak Akan Terpengaruh Permintaan Bupati Bantul

Jaksa tuntut hukuman dua tahun enam bulan perangkat desa pemotong dana rekonstruksi.

Selasa, 8 Juni 2010

BANTUL -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, M. Sukusno Aji, menegaskan, pihaknya tak akan terpengaruh oleh desakan masyarakat, bahkan pejabat, yang meminta agar terdakwa kasus pemotongan dana rekonstruksi gempa di Kabupaten Bantul divonis bebas. "Bahkan jika bupati sekalipun yang meminta supaya ada keringanan hukuman, kami tidak akan terpengaruh," kata Sukusno kemarin.

Dia menambahkan, jika mengandung unsur pi

...

Berita Lainnya