Jawa Tengah Terapkan Perda Pajak Progresif Kendaraan
Akan diberlakukan pada 2011.
Jumat, 4 Juni 2010
SEMARANG -- Provinsi Jawa Tengah sedang menyiapkan peraturan daerah yang berisi penerapan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, rencananya disebutkan pajak itu dibebankan kepada orang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. "Penetapan pajak progresif didasarkan pada nama atau alamat yang sama, isi silinder, dan usia kendaraan," kata anggota Komisi C DPRD
...