Kilas
Perda Tata Ruang Bisa Digugat
Rabu, 2 Juni 2010
SEMARANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah meminta masyarakat yang menolak Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah menempuh jalur hukum. "Kalau memang keberatan, ada ruang yang memungkinkan untuk menolak, seperti menggugat via judicial review," kata Muhammad Haris, mantan anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW, kemarin.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan siap men
...