KORUPSI DANA REKONSTRUKSI GEMPA BANTUL
Tiga (Lagi) Perangkat Desa Bantul Ditahan

Kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta macet di tangan kejaksaan.

Sabtu, 29 Mei 2010

BANTUL - Setelah empat tahun gempa di Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul menetapkan tiga perangkat desa menjadi tersangka korupsi dana rekonstruksi gempa. Ketiga perangkat desa itu adalah Kepala Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Sukro Nurharjo; Sigit, Kepala Bagian Keuangan Desa Seloharjo; dan Sugiono, pengumpul uang potongan dana rekonstruksi. "Ketiga tersangka (perangkat desa) kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung di

...

Berita Lainnya