Kementerian Dalam Negeri Setujui Perda Tata Ruang Jawa Tengah

Aktivis lingkungan menolak dan akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Kamis, 27 Mei 2010

SEMARANG - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Jawa Tengah 2010-2029 sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri. "Tinggal menunggu surat resmi dari Kementerian (Dalam Negeri)," kata Herru kepada Tempo kemarin.

Herru mempresentasikan Rancangan Perda Tata Ruang itu di hadapan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Senin lalu. Dia

...

Berita Lainnya