Badan Kehormatan Bisa Pecat Ketua Dewan

Ranny W. Rumintarto menilai bukti dan saksi untuk memutuskan kasus Putut sudah cukup.

Senin, 17 Mei 2010

YOGYAKARTA - Dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disepakati semua fraksi, Badan Kehormatan bisa memecat pemimpin Dewan. Ini bisa dilakukan kalau anggota dan pemimpin Dewan terbukti melanggar kode etik maupun Tata Tertib DPRD.

"Agar pimpinan melaksanakan tugas dengan baik, mengangkat martabat Dewan dan partai yang mengusungnya," kata juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Marthia Adelheida, yang mengome

...

Berita Lainnya