Kilas
Tarif Cukai Pabrik Rokok Kecil Turun

Sabtu, 15 Mei 2010

KUDUS -- Tarif cukai pabrik rokok golongan III/kecil, akhirnya diturunkan, yang semula rokok jenis sigaret kretek tangan Rp 65 per batang, mulai 1 Juli depan, menjadi Rp 50 per batang. Pemerintah juga menurunkan target produksi, yang semula maksimal 500 juta per tahun, menjadi 400 juta per tahun.

"Ini respons pemerintah untuk memenuhi tuntutan pabrik kecil," ujar Zaini Rasyidi, Kepala Subseksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan

...

Berita Lainnya