Perjanjian Hak Guna Lahan Pekan Raya Langgar Aturan

Belakangan PT Indo Perkasa malah "menjual" hak pengelolaan lahan kepada developer, seperti PT Royal Famili Residen.

Rabu, 12 Mei 2010

SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan banyak kejanggalan dalam perjanjian hak pengelolaan lahan seluas 186 hektare milik Provinsi Jawa Tengah. Perjanjian yang diteken pada 1987 itu, menurut Kejaksaan, melanggar aturan.

"Ada unsur pelanggaran perdata dan pidananya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Daerah Jawa Tengah di gedun

...

Berita Lainnya