Dewan Didesak Segera Ajukan Permohonan Review

Selasa, 11 Mei 2010

YOGYAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta agar segera mengajukan legislative review ke Kementerian Dalam Negeri guna membatalkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah. "Dewan tidak perlu kompromi dengan eksekutif," kata Direktur LBH Yogyakarta M. Irsyad Thamrin kemarin.

Menurut Irsyad, mereka bersikap demikian karena penjelasan Pemerintah Provi

...

Berita Lainnya