Kilas
Izin Penambangan Dipermudah

Senin, 10 Mei 2010

JEPARA -- Izin penambangan galian C di Jepara tidak dikenai syarat menyertakan dokumen usaha kelola lingkungan hidup dan usaha pemantauan lingkungan. "Kami menyambut baik ketentuan itu," ujar Yasid Shifroni, Ketua Paguyuban Penambang Galian C Jepara, kemarin.

Kepala Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Jepara Yoso Suwarno mengatakan, penambang hanya menyertakan fotokopi KTP, NPWP, keterangan status tanah lokasi, dan jenis komoditasnya. BANDELAN

...

Berita Lainnya