Sosialisasi Keterbukaan Informasi Tak Sentuh Kelurahan

Rabu, 28 April 2010

SEMARANG -- Meski pemerintahan di tingkat kelurahan termasuk badan yang harus terbuka, sosialisasi keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 belum menyentuh perangkat kelurahan.

"Sosialisasi tidak bisa menjangkau kelurahan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar," kata Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih setelah mengikuti pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang kemarin

...

Berita Lainnya