KASUS PERDA RTRW DIY
Dewan Kantongi Fakta Penyimpangan

Jumlah pasal Perda RTRW bertambah dari 129 menjadi 160 buah.

Jumat, 16 April 2010

YOGYAKARTA - Penyimpangan dalam proses penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2009-2029 makin jelas. Badan Legislasi Daerah DPRD DIY telah mengantongi fakta-fakta mengenai hal itu.

Tapi belum ada anggota Badan Legislasi yang mau menjelaskan temuan itu. "Masih (jadi) rahasia internal," kata Arif Rahman Hakim, anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kemarin.

Arif, yang dit

...

Berita Lainnya