Disiapkan Staf Khusus Layani Informasi Publik
Rabu, 14 April 2010
SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta akan mempersiapkan staf khusus untuk melayani permintaan informasi publik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mei mendatang. "Undang-undang itu mengharuskan kami membuka akses informasi kepada masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Surakarta Boeddy Soeharto kemarin.
Menurut Boeddy, nantinya para petugas ini
...