Pemerintah Pusat Harus Jelaskan Pasal Siluman Tata Ruang

Dewan bisa meminta judicial review soal Perda Tata Ruang.

Rabu, 14 April 2010

YOGYAKARTA - Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, seharusnya menjelaskan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tenang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi DIY 2009-2029 yang bermasalah. "Jika 'pusat' tidak memberi penjelasan, bisa dibaca bahwa ada kepentingan 'pusat' untuk mengeksploitasi pasir besi Kulon Progo," kata pengamat Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, A.A.G.N. Ari Dwipayana, kepada Temp

...

Berita Lainnya