Kilas
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Mulai Disidang
Jumat, 9 April 2010
SURAKARTA -- Tiga pegawai Kementerian Kesehatan diadili di Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka didakwa melakukan tindak korupsi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta pada 2006, yang merugikan negara sebesar Rp 673 juta. Mereka adalah Ambar Kuato, Ketua Tim Verifikasi, serta Adi Buntaran dan Naman, sebagai anggota.
Menurut jaksa penuntut umum Syafrudin, tim itu bekerja sama dengan pihak rumah sakit saat melakukan verifikasi data pasien miskin. Karen
...