Nikahkan Anak di Bawah Umur, Suroso Dipenjara

Suroso dinyatakan telah mengeksploitasi anaknya secara ekonomi dan seksual.

Jumat, 9 April 2010

SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang memvonis Suroso hukuman 1,5 tahun penjara karena menikahkan anaknya yang baru berumur 12 tahun. Menurut Zainuri, Ketua majelis hakim, Suroso terbukti melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Aturan sudah tegas, siapa pun dilarang mengeksploitasi anak-anak, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain," kata Zainuri saat membacakan vonis ke

...

Berita Lainnya