LBH Akan Ajukan Judicial Review Peraturan Tata Ruang

Eksekutif tetap ngotot urusan tambang pasir besi Kulon Progo bukan wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Senin, 5 April 2010

YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta segera mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Upaya peninjauan kembali peraturan itu sebagai buntut munculnya pasal siluman yang tak terdapat dalam peraturan daerah yang telah disepakati DPRD dan eksekutif. "Jika dalam 1-2 bulan ini tidak ada respo

...

Berita Lainnya