Wartawan Sampaikan Hak Tolak untuk Diperiksa

Diharapkan tidak ada pemanggilan ketiga, yang berarti pemanggilan paksa.

Rabu, 31 Maret 2010

YOGYAKARTA -- Wartawan serta pemimpin harian umum Seputar Indonesia dan Harian Jogja kemarin memenuhi panggilan kedua Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait dengan laporan anggota Partai Demokrat terhadap Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY Mulyadi Hadikusumo, yang dinilai melakukan tindak pencemaran nama baik. Hanya, kuasa hukum wartawan dan pemimpin kedua media tersebut menyampaikan hak tolak mereka untuk diperiksa p

...

Berita Lainnya