Pemerintah DIY Langgar Komitmen Perda Tata Ruang

Muncul pasal siluman dari yang sudah disepakati dengan DPRD tentang lokasi penambangan pasir besi Kulon Progo.

Rabu, 31 Maret 2010

YOGYAKARTA -- Anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menilai Pemerintah Provinsi DIY melanggar komitmen tentang pembuatan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Pasalnya, peraturan daerah yang telah disepakati oleh Gubernur dan DPRD DIY pada 22 Juni 2009 itu banyak mengalami perubahan setelah melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. "Mengapa DPRD DIY ditinggal dalam pembahasan perubahan? Itu pelanggaran komitmen," kata beka

...

Berita Lainnya