Pemerintah Didesak Cabut Peraturan Bupati

Senin, 29 Maret 2010

MAGELANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang mendesak pemerintah mencabut peraturan pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Mereka menilai Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2009 itu menjadi hambatan penerapan pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin. "Karena (dalam Peraturan Bupati itu) warga miskin hanya dibantu 50 persen dari seluruh biaya," kata Mashari, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD, kemarin.

Komisi D mencatat,

...

Berita Lainnya