Hasanuddin Divonis 13 Bulan Penjara

Hasanuddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyaluran bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jumat, 26 Maret 2010

KENDAL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal kemarin menjatuhkan vonis 13 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kendal Hasanuddin. Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 18 bulan hukuman penjara.

Hasanuddin dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyaluran dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Te

...

Berita Lainnya