Pajak dan Retribusi Sewa Lahan untuk Reklame Dinaikkan

Kenaikan pajak reklame rata-rata 20 persen.

Kamis, 25 Maret 2010

SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta menaikkan pajak reklame dan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang disewa untuk digunakan sebagai tempat reklame. Kenaikan itu terhitung mulai 15 Maret lalu dan diatur dalam peraturan wali kota, yang disahkan pada November 2009.

"Baru kami terapkan sekarang karena sebelumnya digunakan untuk sosialisasi," ujar Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Dokumentasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Ase

...

Berita Lainnya