Tentara Pemerkosa Divonis Empat Tahun

Hukuman lebih tinggi dari tuntutan oditur militer, yang hanya 1 tahun penjara.

Selasa, 23 Maret 2010

SEMARANG - Pengadilan Militer Semarang menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara kepada anggota TNI Kodam IV/ Diponegoro, Sersan Mayor Sutomo, kemarin. Majelis hakim menyatakan bahwa Sutomo, 45 tahun, terbukti bersalah memerkosa anak perempuan difabel berinisial DW.

Sidang vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Mayor CHK Warsono, yang disaksikan oleh aktivis perempuan dan anak. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan oditur militer Mayor CHK Yu

...

Berita Lainnya