Kilas
Anggota Brimob yang Merampok Tetap Dianggap Bersalah

Jumat, 19 Maret 2010

MAGELANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berkukuh Kusdarmanto, anggota Brimob Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, terdakwa kasus perampokan PT Kelola Jasa Arta, bersalah. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Petrus Sadiyo menjelang sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang kemarin. "Tidak ada yang meringankan terdakwa," katanya.

Dalam berkas tangga

...

Berita Lainnya