Hapus Peraturan Izin Penambangan Kulon Progo

Peraturan tata ruang tidak mengindahkan aspirasi masyarakat yang tinggal di pesisir Kulon Progo.

Jumat, 12 Maret 2010

YOGYAKARTA -- Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar pasal yang membolehkan penambangan pasir besi di pesisir selatan dalam peraturan tata ruang dihapus. Tuntutan itu disampaikan di hadapan anggota DPRD DIY kemarin. "Pasal 60 itu harus dihapus, karena kami menolak ada penambangan pasir besi di wilayah kami," Estianti, XXX, menandaskan.

Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang

...

Berita Lainnya