Denda bagi Juru Parkir Nakal Rp 50 Juta

Pengelolaan parkir kini tak lagi dimonopoli oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Sabtu, 6 Maret 2010

YOGYAKARTA - Juru parkir yang melanggar peraturan perparkiran bisa dipidana kurungan tiga bulan dan didenda Rp 50 juta. Sanksi itu termuat dalam peraturan terbaru: Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009. "Sanksi itu lebih berat ketimbang perda lama, yang hanya (mengenakan) denda setinggi-tingginya Rp 2 juta dan kurungan tiga bulan," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Subroto kepada wartawan di kompleks Balai Kota kemarin

...

Berita Lainnya