Puluhan Perusahaan Tak Melaporkan Upah Sesungguhnya
Pekerja tidak mendapatkan santunan sebagaimana mestinya.
Jumat, 5 Maret 2010
SURAKARTA - Beberapa perusahaan di Surakarta, Sukoharjo, dan Karanganyar diketahui tidak melaporkan upah yang sebenarnya kepada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Upah yang dilaporkan di bawah batas minimal upah sebenarnya, yakni sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota. "Perusahaan mendaftarkan sebagian upah. Mereka sudah ikut Jamsostek, namun upah yang dilaporkan belum sesuai dengan UMK," tutur Albertus Wahyudi, penjabat sementara Bagian Pem
...