Kilas
Revisi Peraturan Minuman Keras Ditolak

Jumat, 5 Maret 2010

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menilai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Menjual Minuman Keras masih relevan diterapkan hingga saat ini, sehingga tidak perlu ada peraturan baru yang mengatur peredaran minuman keras. "Setelah dicermati, ternyata isinya sangat luar biasa. Jadi masih sangat relevan," kata Kepala Subbidang Bantuan Hukum Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Imran Effendi kemarin

...

Berita Lainnya