Bentuk Gedung Tua Dilarang Diubah

Sebanyak 36 bangunan tua ditetapkan pemerintah sebagai bangunan cagar budaya.

Rabu, 24 Februari 2010

MAGELANG -- Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Magelang Edi Wahjanto meminta pengelola serta pemilik bangunan tua tidak mengubah bentuk dan model bangunan itu. "Untuk mempertahankan bentuk (bangunan) sesuai dengan aslinya," kata Edi Wahjanto kepada Tempo kemarin.

Edi mengatakan ada sebanyak 36 bangunan tua yang ditetapkan pemerintah kota sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan itu terdiri atas gedung perkantoran, tempat i

...

Berita Lainnya