Kantor Pajak Bidik 40 Ribu Wajib Pajak

Terlambat serahkan SPT, didenda Rp 100 ribu.

Sabtu, 20 Februari 2010

YOGYAKARTA -- Kantor Pajak Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan menggaet 40 ribu wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar untuk menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Sedangkan untuk badan usaha, ditargetkan sebanyak 6.000 institusi.

"Mulai pengisian formulir pada 23 Februari, terakhir diserahkan pada 31 Maret 2010," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak DIY Kuwat Indriyanto. Seda

...

Berita Lainnya