Peraturan Minuman Keras Layak Masuk Kotak

Rabu, 17 Februari 2010

YOGYAKARTA -- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953 tentang Izin Menjual Minuman Beralkohol dinilai telah uzur. Peraturan tersebut dinilai tidak efektif untuk diterapkan sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satunya terkait dengan insiden tewasnya belasan orang yang menenggak minuman keras oplosan alias lapen di Kota Yogyakarta pekan lalu.

"Kami akan pelajari dulu. Kalau tidak sesuai, ya, masuk kotak," kata anggota Badan Legislasi Dewa

...

Berita Lainnya