Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur dalam Peraturan Gubernur

Peraturan gubernur dinilai tak mengikat, lebih baik membuat peraturan tentang pekerja rumah tangga dengan peraturan daerah.

Rabu, 17 Februari 2010

YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Pasalnya, hingga saat ini PRT di DIY tidak punya kepastian hukum, lantaran belum ada payung hukum yang melindunginya. Padahal Gubernur pernah membuat surat edaran pada 5 Maret 2003, yang berisi permintaan agar bupati dan wali kota membuat peraturan daerah untuk mengatur hubungan antara pramuwisma (PRT) dan pengguna jasan

...

Berita Lainnya