PT Kereta Api Gugat Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya menolak membayar ganti rugi kerusakan kereta api akibat ulah Bonek.

Selasa, 16 Februari 2010

PURWOKERTO - PT Kereta Api Daerah Operasi V Purwokerto akan menggugat Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan kerusakan kereta api Logawa. Gugatan itu dilakukan karena Pemerintah Kota Surabaya hingga kini tak merespons klaim kerugian yang disampaikan PT Kereta Api lewat kantor pusat PT Kereta Api di Bandung. "Jalur hukum tetap akan ditempuh Daop (Daerah Operasi) V Purwokerto," kata juru bicara Daop V, Surono, kemarin.

Kereta Logawa d

...

Berita Lainnya